Senin, 30 November 2009

about dian sastrowardoyo


Karir

Dian Memulai kariernya di dunia hiburan pada tahun 1996, sebagai juara 1 di ajang GADIS Sampul yang diadakan majalah GADIS. Ia disebut-sebut sebagai ikon kebangkitan film nasional bersama rekannya di film AADC, Nicholas Saputra. Film pertamanya Bintang Jatuh (2000), karya Rudi Sujarwo, diedarkan indie di kampus-kampus dan tidak ditayangkan di bioskop. Di film tersebut Dian beradu akting dengan Marcella Zalianty, Garry Iskak dan Indra Birowo. Film selanjutnya di tahun 2001, Pasir Berbisik menyandingkannya untuk beradu akting dengan Christine Hakim, Slamet Rahardjo dan Didi Petet. Lewat film ini, Dian dianugerahi pemeran wanita terbaik pada Festival Film Internasional Singapura (2002) dan Festival Film Asia di Deauville, Perancis (2002).

Dian juga pernah menjadi pembawa acara kuis Super Miliarder 3 Miliar yang ditayangkan di ANTV. Selain itu ia juga pernah membintangi serial TV yang berjudul Dunia Tanpa Koma di RCTI

Cintanya kepada dunia film Indonesia dibuktikan Dian dengan kontribusinya di film terbarunya, Drupadi. Selain berakting di depan layar, Dian juga bertindak sebagai produser di film ini.

Pembawa obor di ajang Olimpiade 2008 ini kembali disandingkan bersama Nicholas Saputra di sebuah film. Film 3 Doa 3 Cinta merupakan film dengan nuansa religius yang dibesut oleh sutradara Nurman Hakim. Di ajang International Festival of Asian Cinema Vesoul, 3 Doa 3 Cinta berhasil membawa pulang penghargaan Grand Prize of the International Jury.

Data Diri

Dian lahir di Jakarta tanggal 16 Maret 1982 dari pasangan Ariawan Rusdianto Sastrowardoyo dan Dewi Parwati Setyorini. Dikenal sebagai aktris berbakat yang penuh dengan totalitas. Hobinya adalah membaca, nonton dan segala sesuatu yang berkaitan dengan seni. Menganut agama Islam setelah sebelumnya menjadi penganut Katolik. Selain sebagai aktris ia pernah memiliki rubrik sendiri di majalah GADIS yang bernama Kata Dian, di rubrik tersebut ia menyalurkan bakat menulisnya dan berkomunikasi dengan pembaca majalah Gadis. Ia adalah lulusan jurusan filsafat FIB UI yang tak jarang dimintai bantuan sebagai asisten dosen oleh para seniornya.

Dian adalah salah seorang cucu tokoh pergerakan nasional Prof Mr Sunario Sastrowardoyo.

Pendidikan

* TK : Don Bosco
* SD : SD Strada Van Lith II, Duren Sawit, Jakarta
* SLTP: SMP Vincentius Otista, Jakarta
* SLTA: SMA Tarakanita I, Pulo Raya, Jakarta
* S1 : Jurusan Filsafat, Fakultas Sastra, Universitas Indonesia (lulus Juli 2007)
* Sebelum kuliah di filsafat UI, Dian sempat kuliah di Fakultas Hukum UI

Penghargaan

* 1996: Juara 1 GADIS Sampul 1996 Majalah Gadis
* 2002: Bintang Lux 2002 dari JWT AdForce-Unilever
* 2002:
  • Aktris Terbaik pada Festival Film Asia Deauville, Perancis, dalam film Pasir Berbisik
  • Aktris Terbaik pada Festival Film Internasional Singapura ke-15 dalam film Pasir Berbisik
  • Aktris Terpuji pada Festival Film Bandung dalam film Ada Apa dengan Cinta?
* 2004: Pemeran Utama Wanita Terbaik Festival Film Indonesia 2004, dalam film Ada Apa dengan Cinta?
* 2005: Aktris Berbakat pada Festival Film Asia Pasifik, Kuala Lumpur, Malaysia.



8 kap yang dibekukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.